Sekretaris Dikti: Universitas Dilarang Memungut Biaya Kepada Mahasiswa Selain UKT

No Comments

Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah sebuah sistem pembayaran dimana biaya kuliah mahasiswa selama satu masa studi di bagi rata per semester. Sistem ini merupakan implementasi dari diterapkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 terutama pasal 88 yakni:



Ayat (1). Pemerintah menetapkan standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi secara periodik dengan mempertimbangkan:

1.     capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi;

2.     jenis Program Studi; dan

3.     indeks kemahalan wilayah.

Ayat (2). Standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PTN.

Ayat (3). Standar satuan biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar oleh PTN untuk menetapkan biaya yang ditanggung oleh Mahasiswa.

Ayat (4). Biaya yang ditanggung oleh Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.

Ayat (5). Ketentuan lebih lanjut mengenai standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal tersebut memberikan mandat penuh kepada pemerintah dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menetapkan standar satuan biaya operasional perguruan tinggi. Guna menjalankan mandat Undang-undang tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2013 Tentang Biaya Kuliah Tunggal yang kemudian direvisi melalui Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2014. Selain itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi juga mengeluarkan beberapa Surat Edaran diantaranya:

1. Surat Edaran Dirjen Dikti No. 305/E/T/2012  tanggal 21 Feb 2012 tentang Larangan Menaikkan Tarif Uang Kuliah

2.  Surat Edaran Dirjen Dikti nomor 488/E/T/2012 tanggal 21 Maret 2012 tentang Tarif Uang Kuliah SPP di Perguruan Tinggi

3.     Surat Edaran Dirjen Dikti 274/E/T/2012 bertanggal 16 Februari 2012 tentang Uang Kuliah Tunggal

4.   Surat Edaran Dirjen Dikti No. 21/E/T/2012 tanggal 4 Januari 2012 tentang Uang Kuliah Tunggal

5.     272/E1.1/KU/2013: SE Dirjen tentang kisaran tarif UKT (Uang Kuliah Tunggal).

6. 0394 /E5.2/PL/2013 Edaran Direktur Litabmas : Pengelolaan BOPTN untuk Penelitian Tahun 2013  

7.   978/E.E2.2/KL/2013 : Edaran Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Dikti, ke Seluruh Pengusul Usulan Pendirian dan Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi di Seluruh Indonesia

8.  97/E/KU/2013: Edaran Dirjen Dikti tentang Uang Kuliah Tunggal yang berisi Permintaan Dirjen Dikti kepada Pimpinan PTN untuk menghapus uang pangkal dan melaksanakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru program S1 reguler.

Dalam sebuah diskusi pada Jumat, 20 Juni 2014 bertempat di Perpustakaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dihadiri oleh berbagai perwakilan organisasi kemahasiswaan dari beberapa universitas termasuk perwakilan dari BEMJ Biologi UNJ, Dr. Ir Patdono Suwignyo M. Eng. Sc sebagai Sekretaris DIKTI memaparkan bahwasanya UKT merupakan strategi pemerintah dalam menangani permasalahan keuangan perguruan tinggi. Dengan adanya UKT semakin banyak masyarakat kurang mampu yang melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi. Sistem UKT dengan beberapa kategori dikatakan sebagai sistem subsidi silang dimana masyarakat mampu atau kalangan kaya membayar lebih mahal untuk mensubsidi biaya yang dikeluarkan mahasiswa yang miskin atau kurang mampu. Beliau juga memaparkan bahwa dengan adanya program UKT ini, maka tidak akan ada lagi pungutan-pungutan apapun. Jadi, pembayarannya satu kali, dan tidak ada lagi uang pembangunan, uang pengembangan, biaya  KKN, Wisuda, dan lain-lain.

Saat ditanya oleh Laskar Departemen Kesejahteraan Mahasiswa BEMJ Biologi UNJ terkait apakah besarnya UKT dapat diubah di pergantian semester, Dr. Ir. Patdono Suwignyo M. Eng. Sc memaparkan bahwasannya UKT dapat diubah jika memang keadaan menghadaki hal tersebut. Misalkan, ketika awal  masuk kuliah orang tua mahasiswa bersangkutan kaya raya, namun ditengah perkuliahan usahanya mengalami gulung tikar sehingga perekonomian hancur, maka mahasiswa tersebut dapat mengadu ke pihak universitas dalam hal ini adalah Pembantu Rektor II untuk mengurus perubahan besarnya nominal UKT. “Silakan adukan hal tersebut ke pihak universitas yakni pihak PR II, jika tidak diurusi silakan menghubungi saya supaya saya nanti yang menyuruh pihak universitas”, kata Beliau dengan nada tegas . Hal senada juga di sampaikan oleh Drs. Sjachryan selaku Kepala BAPSI Universitas Negeri Jakarta yang hadir sebagai pengisi diskusi. “Silakan adukan ke saya masalah itu Mas, nanti saya bantu menghadap ke Ibu Woro (Kabag Pendidikan dan Kerjasama UNJ)”, ujar beliau saat mendengar cerita mahasiswa yang orang tuanya mengalami gulung tikar.

Dr. Ir. Patdono Suwignyo M. Eng. Sc menutup diskusi dengan penjelasan terkait kewenangan perguruan tinggi dalam mengelola keuangannya berdasarkan penggolongan perguruan tinggi yakni Perguruan Tinggi sebagai Badan Hukum, Badan Layanan Umum dan Badan Satuan Kerja. Beliau juga membagikan Nomor Handphone kepada mahasiswa yang memintanya. Jika ingin meminta nomor handphon beliau dapat menghubungi DKM BEMJ Biologi UNJ di sekretariat BEMJ Biologi UNJ.

*DKM BEMJ Biologi UNJ




Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda

0 komentar

Posting Komentar