Uang Kuliah Tunggal
(UKT) adalah sebuah sistem pembayaran dimana biaya kuliah mahasiswa selama satu
masa studi di bagi rata per semester. Sistem ini merupakan implementasi dari
diterapkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 terutama pasal 88 yakni:
Ayat (1). Pemerintah
menetapkan standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi secara periodik
dengan mempertimbangkan:
1. capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
2. jenis Program Studi; dan
3. indeks kemahalan wilayah.
Ayat (2). Standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk mengalokasikan anggaran dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PTN.
Ayat (3). Standar satuan biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) digunakan sebagai dasar oleh PTN untuk menetapkan biaya yang ditanggung
oleh Mahasiswa.
Ayat (4). Biaya yang ditanggung oleh Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi Mahasiswa, orang tua
Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
Ayat (5). Ketentuan lebih lanjut mengenai standar satuan biaya operasional
Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Menteri.
Pasal tersebut
memberikan mandat penuh kepada pemerintah dalam hal ini adalah Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk
menetapkan standar satuan biaya operasional perguruan tinggi. Guna menjalankan
mandat Undang-undang tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2013 Tentang Biaya Kuliah Tunggal
yang kemudian direvisi melalui Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2014. Selain
itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi juga mengeluarkan beberapa Surat
Edaran diantaranya:
1. Surat Edaran Dirjen Dikti No. 305/E/T/2012
tanggal 21 Feb 2012 tentang Larangan Menaikkan Tarif Uang Kuliah
2. Surat Edaran Dirjen Dikti nomor 488/E/T/2012 tanggal 21 Maret 2012 tentang
Tarif Uang Kuliah SPP di Perguruan Tinggi
3. Surat Edaran Dirjen Dikti 274/E/T/2012 bertanggal 16 Februari 2012 tentang
Uang Kuliah Tunggal
4. Surat Edaran Dirjen Dikti No. 21/E/T/2012 tanggal 4 Januari 2012 tentang
Uang Kuliah Tunggal
5. 272/E1.1/KU/2013: SE Dirjen tentang kisaran tarif UKT (Uang Kuliah Tunggal).
6. 0394 /E5.2/PL/2013 Edaran Direktur Litabmas : Pengelolaan BOPTN untuk Penelitian Tahun 2013
7. 978/E.E2.2/KL/2013 : Edaran Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Dikti, ke Seluruh Pengusul
Usulan Pendirian dan Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi di Seluruh Indonesia
8. 97/E/KU/2013: Edaran Dirjen Dikti tentang Uang Kuliah Tunggal yang berisi Permintaan
Dirjen Dikti kepada Pimpinan PTN untuk menghapus uang pangkal dan melaksanakan
Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru program S1 reguler.
Dalam sebuah diskusi
pada Jumat, 20 Juni 2014 bertempat di Perpustakaan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan yang dihadiri oleh berbagai perwakilan organisasi kemahasiswaan dari
beberapa universitas termasuk perwakilan dari BEMJ Biologi UNJ, Dr. Ir Patdono
Suwignyo M. Eng. Sc sebagai Sekretaris DIKTI memaparkan bahwasanya UKT
merupakan strategi pemerintah dalam menangani permasalahan keuangan perguruan
tinggi. Dengan adanya UKT semakin banyak masyarakat kurang mampu yang
melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi. Sistem UKT dengan beberapa kategori
dikatakan sebagai sistem subsidi silang dimana masyarakat mampu atau kalangan
kaya membayar lebih mahal untuk mensubsidi biaya yang dikeluarkan mahasiswa
yang miskin atau kurang mampu. Beliau juga memaparkan bahwa dengan adanya
program UKT ini, maka tidak akan ada lagi pungutan-pungutan apapun. Jadi,
pembayarannya satu kali, dan tidak ada lagi uang pembangunan, uang
pengembangan, biaya KKN, Wisuda, dan lain-lain.
Saat ditanya oleh
Laskar Departemen Kesejahteraan Mahasiswa BEMJ Biologi UNJ terkait apakah
besarnya UKT dapat diubah di pergantian semester, Dr. Ir. Patdono Suwignyo M.
Eng. Sc memaparkan bahwasannya UKT dapat diubah jika memang keadaan menghadaki
hal tersebut. Misalkan, ketika awal masuk kuliah orang tua mahasiswa
bersangkutan kaya raya, namun ditengah perkuliahan usahanya mengalami gulung
tikar sehingga perekonomian hancur, maka mahasiswa tersebut dapat mengadu ke
pihak universitas dalam hal ini adalah Pembantu Rektor II untuk mengurus
perubahan besarnya nominal UKT. “Silakan adukan hal tersebut ke pihak
universitas yakni pihak PR II, jika tidak diurusi silakan menghubungi saya
supaya saya nanti yang menyuruh pihak universitas”, kata Beliau dengan nada
tegas . Hal senada juga di sampaikan oleh Drs. Sjachryan selaku Kepala BAPSI
Universitas Negeri Jakarta yang hadir sebagai pengisi diskusi. “Silakan adukan
ke saya masalah itu Mas, nanti saya bantu menghadap ke Ibu Woro (Kabag
Pendidikan dan Kerjasama UNJ)”, ujar beliau saat mendengar cerita mahasiswa
yang orang tuanya mengalami gulung tikar.
Dr. Ir. Patdono
Suwignyo M. Eng. Sc menutup diskusi dengan penjelasan terkait kewenangan
perguruan tinggi dalam mengelola keuangannya berdasarkan penggolongan perguruan
tinggi yakni Perguruan Tinggi sebagai Badan Hukum, Badan Layanan Umum dan Badan
Satuan Kerja. Beliau juga membagikan Nomor Handphone kepada mahasiswa yang
memintanya. Jika ingin meminta nomor handphon beliau dapat menghubungi DKM BEMJ
Biologi UNJ di sekretariat BEMJ Biologi UNJ.
*DKM BEMJ Biologi UNJ
0 komentar
Posting Komentar