Kalender Akademik UNJ Semester 102
Bayaran SPP/UKT : 1 s/d 23 Januari 2015
Pengajuan Cuti Akademik : 1 Desember 2014 s/d 21 Januari 2015
KRS
a. Isi KRS di siakad : 19 Januari-8 Februari 2015
b. Persetujuan KRS oleh PA di siakad : 19 Januari- 8 Februari 2015
c. Penalti persetujuan KRS oleh admin siakad : 9-10 februari 2015
d. Pencetakan daftar kelas oleh prodi/jurusan : 11-13 februari 2015
e. Perbaikan (batal/tambah) KRS : 23 februari-8 maret 2015
f. Persetujuan KRS Perbaikan Oleh PA melalui siakad :
25 februari- 8 maret 2015
g. Penalti persetujuan KRS oleh admin siakad : 9-10 maret 2015
h. Pencetakan daftar kelas oleh prodi/jurusan : 10-12 maret 2015
KKN
a. Daftar : 3-21 februari 2015
b. Pembekalan KKN :7 April-22 Mei 2015
c. Pelaksanaan KKN :27 Juli- 29 Agustus 2015
Wisuda (semester 100 dan 101)
a. Batas akhir penyerahan nilai tugas akhir ke pustikom : 2 Maret 2015
b. Batas akhir penyerahan berkas penyelesaian studi ke BAAK :
4 Maret 2015
c. Pelaksanaan wisuda : 23-24 Maret 2015
UAS MKU : 6-12 Juni 2015
Ujian akhir MKK I, MKK II dan MKDK :9-13 Juni 2015
Pengisian nilai akhir online di siakad :1-21 Juni 2015
Penalti pemberian nilai yang terlambat oleh admin siakad : 22-23 Juni 2015
Informasi nilai mata kuliah pada papan pengumuman jurusan/prodi : 5 Juli 2015
Perubahan nilai :1-12 Juli 2015
Pencetakan KHS oleh Pustikom :14-16 Jui 2015
Pengambilan KHS :20-22 Juli 2015

Sumber : BAAK
Read More
Mahasiswa tentunya mengharapkan dapat mengikuti perkuliahan tanpa tersendat masalah finansial. Lalu bagaimana apabila UKT (Uang Kuliah Tunggal) dirasa sangat membebani?.

Sebuah titik terang bagi mahasiswa yang ingin mengajukan penurunan UKT. Rabu, 14 Januari 2015 Laskar DKM BEMJ Biologi mencoba berdiskusi dengan Ibu Woro selaku Kepala Bagian Pendidikan dan Kerjasama UNJ. Bertempat di BAAK, beliau menjelaskan bahwa penurunan UKT dapat diajukan oleh mahasiswa dengan persyaratan tertentu. Kebijakan pihak Universitas untuk dapat menurunkan UKT merupakan buntut dari Dialog Interaktif yang diadakan pihak BEM UNJ bersama pihak PR II dan PR III beberapa bulan yang lalu. Hal tersebut juga sejalan dngan pernyataan Dr. Ir Patdono Suwignyo M. Eng. Sc selaku Sekretaris DIKTI saat ditanyai Laskar DKM BEMJ Biologi pada Jumat, 20 Juni 2014 bertempat di Perpustakaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan apabila hendak mengajukan penurunan UKT.
1. Alasan pengajuan penurunan UKT harus benar-benar mendesak seperti orang tua meninggal; orang tua cerai sehingga tidak bertanggungjawab; usaha orang tua gulung tikar; orang tua di-PHK atau alasan lainnya yang dirasa sangat mendesak. Apabila alasannya tidak mendesak maka siap-siap kecewa karena hanya akan ditolak pihak Universitas.
2. Melengkapi berkas-berkas secara lengkap sebagai berikut:
  • Surat keterangan dari Desa apabila orang tua meninggal/tidak berpenghasilan/sakit, dll
  • Surat keterangan tidak mampu
  • Slip gaji orang tua
  • Tanda bukti pembayaran listrik
  • Tanda bukti pembayaran PBB
  • Surat permohonan penurunan UKT
  • Kartu Keluarga
  • Fotocopy KTM/ Surat Keterangan Mahasiswa
Pemberkasan dapat dikirim kepada pihak PD II di Fakultas masing-masing.
Read More



















Read More