Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah sebuah sistem pembayaran dimana biaya kuliah mahasiswa selama satu masa studi di bagi rata per semester. Sistem ini merupakan implementasi dari diterapkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 terutama pasal 88 yakni:
Ayat (1). Pemerintah menetapkan standar
satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi secara periodik dengan mempertimbangkan:
1.
capaian
Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
2.
jenis Program
Studi; dan
3.
indeks
kemahalan wilayah.
Ayat (2). Standar satuan biaya operasional
Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk
mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PTN.
Ayat (3). Standar satuan biaya operasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar oleh PTN untuk
menetapkan biaya yang ditanggung oleh Mahasiswa.
Ayat (4). Biaya yang ditanggung oleh Mahasiswa
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi
Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
Ayat (5). Ketentuan lebih lanjut mengenai
standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal
tersebut memberikan mandat penuh kepada pemerintah dalam hal ini adalah
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
untuk menetapkan standar satuan biaya operasional perguruan tinggi.
Dalam
sebuah diskusi pada Jumat, 20 Juni 2014 bertempat di Perpustakaan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan yang dihadiri oleh berbagai perwakilan organisasi
kemahasiswaan dari Universitas Indonesia, Universitas Negeri Jakarta dan
Politeknik Negeri Jakarta, Dr. Ir Patdono Suwignyo M. Eng. Sc sebagai
Sekretaris DIKTI memaparkan bahwasanya UKT merupakan strategi pemerintah dalam
menangani permasalahan keuangan perguruan tinggi. Dengan adanya UKT semakin
banyak masyarakat kurang mampu yang melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.
Sistem UKT dengan beberapa kategori dikatakan sebagai sistem subsidi silang
dimana masyarakat mampu atau kalangan kaya membayar lebih mahal untuk
mensubsidi biaya yang dikeluarkan mahasiswa yang miskin atau kurang mampu.
Beliau juga memaparkan keberhasilan-keberhasilan dengan adanya sistem UKT.
Salah satunya adalah dengan meningkatnya mahasiswa miskin dari daerah yang
melanjutkan pendidikan tinggi yang semula 18% menjadi 30%. Hal ini dinilai
sebagai langkah maju dalam pemerataan pendidikan bagi semua lapisan masyarakat.
“Di UNHAS 80% mahasiswa membayar UKT kategori 800 ribu, selain itu sekitar 30%
mahasiswa ITB geratis mengikuti perkuliahan”, kata Beliau.
Beliau
juga memaparkan berbagai permasalahan yang ada. Salah satu permasalahan UKT
adalah semakin banyaknya mahasiswa miskin yang memberanikan diri
melanjutkan perguruan tinggi sehingga kuota UKT golongan 1 ( 0-500 ribu) , dan
UKT golongan 2 (500 ribu-1 juta) tidak lagi mencukupi karena dalam peraturan
yang ada UKT golongan 1 dan golongan 2 hanya berkisar 5% dari total mahasiswa
setiap Prodi yang ada. Hal itu menyebabkan mereka terpaksa mendapatkan UKT
golongan 3 atau 4 yang dianggap sebagai UKT dengan nominal wajar.
Untuk
mengatasi hal tersebut pemerintah menerapkan kebijakan Beasiswa Bidikmisi bagi
kalangan miskin berprestasi. Beasiswa Bidikmisi (Bantuan Pendidikan Mahasiswa
Miskin dan Berpretasi) merupakan program beasiswa yang menggertiskan mahasiswa
dari kewajiban membayar UKT ditambah dengan uang hidup perbulan sebesar 600
ribu. Program ini diluncurkan pada tahun 2010 dan sudah berjalan selama empat
tahun dengan perkembangan yang positif. Di UNJ sendiri jumlah penerima
Bidikmisi dari angkatan 2010 hingga angkatan 2013 mencapai 2.250.000 mahasiswa.
Saat
ditanya oleh Laskar Departemen Kesejahteraan Mahasiswa BEMJ Biologi UNJ terkait
apakah besarnya UKT dapat diubah di pergantian semester, Dr. Ir. Patdono
Suwignyo M. Eng. Sc memaparkan bahwasannya UKT dapat diubah jika memang keadaan
menghadaki hal tersebut. Misalkan, ketika awal
masuk kuliah orang tua mahasiswa bersangkutan kaya raya, namun ditengah
perkuliahan usahanya mengalami gulung tikar sehingga perekonomian hancur, maka mahasiswa
tersebut dapat mengadu ke pihak universitas dalam hal ini adalah Pembantu Rektor
II untuk mengurus perubahan besarnya nominal UKT. “Silakan adukan hal tersebut
ke pihak universitas yakni pihak PR II, jika tidak diurusi silakan menghubungi
saya supaya saya nanti yang menyuruh pihak universitas”, kata Beliau dengan
nada tegas . Hal senada juga di sampaikan oleh Drs. Sjachryan selaku Kepala
BAPSI Universitas Negeri Jakarta yang hadir sebagai pengisi diskusi. “Silakan
adukan ke saya masalah itu Mas, nanti saya bantu menghadap ke Ibu Woro (Kabag Pendidikan dan Kerjasama UNJ)”, ujar
beliau saat mendengar cerita mahasiswa yang orang tuanya mengalami gulung
tikar.
Dr.
Ir. Patdono Suwignyo M. Eng. Sc menutup diskusi dengan penjelasan terkait kewenangan
perguruan tinggi dalam mengelola keuangannya berdasarkan penggolongan perguruan
tinggi yakni Perguruan Tinggi sebagai Badan Hukum, Badan Layanan Umum dan Badan
Satuan Kerja. Beliau juga membagikan Nomor Handphone kepada mahasiswa yang
memintanya. Jika ingin meminta nomor handphon beliau dapat menghubungi DKM BEMJ
Biologi UNJ di sekretariat BEMJ Biologi UNJ.
Sikap terhadap UKT
Pada
intinya UKT adalah sebuah sistem yang dikehendaki Undang-undang. Banyak kalangan
masyarakat dan mahasiswa yang menolak diberlakukannya UKT karena hasil
kalkulasi menunjukan bahwa biaya UKT selama empat tahun justru lebih mahal
daripada sistem sebelumnya. Berbagai cara telah ditempuh salah satunya dengan
mengajukan peninjauan kembali Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 ke Mahkamah
Konstitusi, namun Mahkamah Konstitusi yang memiliki kewenangan mengeluarkan
keputusan di tingkat pertama dan terakhir dengan sifat keputusan yang bersifat
final telah memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Itu artinya satu-satunya cara jika
mahasiswa ingin UKT tidak diberlakukan adalah dengan mendorong Pemerintah dan
DPR untuk membuat Undang-Undang baru sebagai pengganti, namun hal ini dirasa
sangat sulit.
Kini
yang perlu kita lakukan adalah dengan mengawasi jalannya UKT tersebut serta
bekerjasama dengan pihak Universitas agar pihak Universitas mempu menerapkan
kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DKM BEMJ Biologi UNJ
0 komentar
Posting Komentar