Sekretaris DIKTI: Nominal UKT dapat diubah

No Comments
        
Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah sebuah sistem pembayaran dimana biaya kuliah mahasiswa selama satu masa studi di bagi rata per semester. Sistem ini merupakan implementasi dari diterapkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 terutama pasal 88 yakni:


Ayat (1). Pemerintah menetapkan standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi secara periodik dengan mempertimbangkan:
1.      capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
2.      jenis Program Studi; dan
3.      indeks kemahalan wilayah.
Ayat (2). Standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PTN.
Ayat (3). Standar satuan biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar oleh PTN untuk menetapkan biaya yang ditanggung oleh Mahasiswa.
Ayat (4). Biaya yang ditanggung oleh Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
Ayat (5). Ketentuan lebih lanjut mengenai standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal tersebut memberikan mandat penuh kepada pemerintah dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menetapkan standar satuan biaya operasional perguruan tinggi.
Dalam sebuah diskusi pada Jumat, 20 Juni 2014 bertempat di Perpustakaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dihadiri oleh berbagai perwakilan organisasi kemahasiswaan dari Universitas Indonesia, Universitas Negeri Jakarta dan Politeknik Negeri Jakarta, Dr. Ir Patdono Suwignyo M. Eng. Sc sebagai Sekretaris DIKTI memaparkan bahwasanya UKT merupakan strategi pemerintah dalam menangani permasalahan keuangan perguruan tinggi. Dengan adanya UKT semakin banyak masyarakat kurang mampu yang melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi. Sistem UKT dengan beberapa kategori dikatakan sebagai sistem subsidi silang dimana masyarakat mampu atau kalangan kaya membayar lebih mahal untuk mensubsidi biaya yang dikeluarkan mahasiswa yang miskin atau kurang mampu. Beliau juga memaparkan keberhasilan-keberhasilan dengan adanya sistem UKT. Salah satunya adalah dengan meningkatnya mahasiswa miskin dari daerah yang melanjutkan pendidikan tinggi yang semula 18% menjadi 30%. Hal ini dinilai sebagai langkah maju dalam pemerataan pendidikan bagi semua lapisan masyarakat. “Di UNHAS 80% mahasiswa membayar UKT kategori 800 ribu, selain itu sekitar 30% mahasiswa ITB geratis mengikuti perkuliahan”, kata Beliau.
Beliau juga memaparkan berbagai permasalahan yang ada. Salah satu permasalahan UKT adalah semakin banyaknya mahasiswa miskin yang memberanikan diri melanjutkan perguruan tinggi sehingga kuota UKT golongan 1 ( 0-500 ribu) , dan UKT golongan 2 (500 ribu-1 juta) tidak lagi mencukupi karena dalam peraturan yang ada UKT golongan 1 dan golongan 2 hanya berkisar 5% dari total mahasiswa setiap Prodi yang ada. Hal itu menyebabkan mereka terpaksa mendapatkan UKT golongan 3 atau 4 yang dianggap sebagai UKT dengan nominal wajar.
Untuk mengatasi hal tersebut pemerintah menerapkan kebijakan Beasiswa Bidikmisi bagi kalangan miskin berprestasi. Beasiswa Bidikmisi (Bantuan Pendidikan Mahasiswa Miskin dan Berpretasi) merupakan program beasiswa yang menggertiskan mahasiswa dari kewajiban membayar UKT ditambah dengan uang hidup perbulan sebesar 600 ribu. Program ini diluncurkan pada tahun 2010 dan sudah berjalan selama empat tahun dengan perkembangan yang positif. Di UNJ sendiri jumlah penerima Bidikmisi dari angkatan 2010 hingga angkatan 2013 mencapai 2.250.000 mahasiswa.
Saat ditanya oleh Laskar Departemen Kesejahteraan Mahasiswa BEMJ Biologi UNJ terkait apakah besarnya UKT dapat diubah di pergantian semester, Dr. Ir. Patdono Suwignyo M. Eng. Sc memaparkan bahwasannya UKT dapat diubah jika memang keadaan menghadaki hal tersebut. Misalkan, ketika awal  masuk kuliah orang tua mahasiswa bersangkutan kaya raya, namun ditengah perkuliahan usahanya mengalami gulung tikar sehingga perekonomian hancur, maka mahasiswa tersebut dapat mengadu ke pihak universitas dalam hal ini adalah Pembantu Rektor II untuk mengurus perubahan besarnya nominal UKT. “Silakan adukan hal tersebut ke pihak universitas yakni pihak PR II, jika tidak diurusi silakan menghubungi saya supaya saya nanti yang menyuruh pihak universitas”, kata Beliau dengan nada tegas . Hal senada juga di sampaikan oleh Drs. Sjachryan selaku Kepala BAPSI Universitas Negeri Jakarta yang hadir sebagai pengisi diskusi. “Silakan adukan ke saya masalah itu Mas, nanti saya bantu menghadap ke Ibu Woro (Kabag Pendidikan dan Kerjasama UNJ)”, ujar beliau saat mendengar cerita mahasiswa yang orang tuanya mengalami gulung tikar.
Dr. Ir. Patdono Suwignyo M. Eng. Sc menutup diskusi dengan penjelasan terkait kewenangan perguruan tinggi dalam mengelola keuangannya berdasarkan penggolongan perguruan tinggi yakni Perguruan Tinggi sebagai Badan Hukum, Badan Layanan Umum dan Badan Satuan Kerja. Beliau juga membagikan Nomor Handphone kepada mahasiswa yang memintanya. Jika ingin meminta nomor handphon beliau dapat menghubungi DKM BEMJ Biologi UNJ di sekretariat BEMJ Biologi UNJ.

Sikap terhadap UKT
Pada intinya UKT adalah sebuah sistem yang dikehendaki Undang-undang. Banyak kalangan masyarakat dan mahasiswa yang menolak diberlakukannya UKT karena hasil kalkulasi menunjukan bahwa biaya UKT selama empat tahun justru lebih mahal daripada sistem sebelumnya. Berbagai cara telah ditempuh salah satunya dengan mengajukan peninjauan kembali Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 ke Mahkamah Konstitusi, namun Mahkamah Konstitusi yang memiliki kewenangan mengeluarkan keputusan di tingkat pertama dan terakhir dengan sifat keputusan yang bersifat final telah memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Itu artinya satu-satunya cara jika mahasiswa ingin UKT tidak diberlakukan adalah dengan mendorong Pemerintah dan DPR untuk membuat Undang-Undang baru sebagai pengganti, namun hal ini dirasa sangat sulit.
Kini yang perlu kita lakukan adalah dengan mengawasi jalannya UKT tersebut serta bekerjasama dengan pihak Universitas agar pihak Universitas mempu menerapkan kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


DKM BEMJ Biologi UNJ

Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda

0 komentar

Posting Komentar