Mahasiswa tentunya mengharapkan dapat mengikuti perkuliahan tanpa tersendat masalah finansial. Lalu bagaimana apabila UKT (Uang Kuliah Tunggal) dirasa sangat membebani?.
Sebuah titik terang bagi mahasiswa yang ingin mengajukan penurunan UKT. Rabu, 14 Januari 2015 Laskar DKM BEMJ Biologi mencoba berdiskusi dengan Ibu Woro selaku Kepala Bagian Pendidikan dan Kerjasama UNJ. Bertempat di BAAK, beliau menjelaskan bahwa penurunan UKT dapat diajukan oleh mahasiswa dengan persyaratan tertentu. Kebijakan pihak Universitas untuk dapat menurunkan UKT merupakan buntut dari Dialog Interaktif yang diadakan pihak BEM UNJ bersama pihak PR II dan PR III beberapa bulan yang lalu. Hal tersebut juga sejalan dngan pernyataan Dr. Ir Patdono Suwignyo M. Eng. Sc selaku Sekretaris DIKTI saat ditanyai Laskar DKM BEMJ Biologi pada Jumat, 20 Juni 2014 bertempat di Perpustakaan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan apabila hendak mengajukan penurunan UKT.
1. Alasan pengajuan penurunan UKT harus benar-benar mendesak seperti orang tua meninggal; orang tua cerai sehingga tidak bertanggungjawab; usaha orang tua gulung tikar; orang tua di-PHK atau alasan lainnya yang dirasa sangat mendesak. Apabila alasannya tidak mendesak maka siap-siap kecewa karena hanya akan ditolak pihak Universitas.
2. Melengkapi berkas-berkas secara lengkap sebagai berikut:
- Surat keterangan dari Desa apabila orang tua meninggal/tidak berpenghasilan/sakit, dll
- Surat keterangan tidak mampu
- Slip gaji orang tua
- Tanda bukti pembayaran listrik
- Tanda bukti pembayaran PBB
- Surat permohonan penurunan UKT
- Kartu Keluarga
- Fotocopy KTM/ Surat Keterangan Mahasiswa
Pemberkasan dapat dikirim kepada pihak PD II di Fakultas masing-masing.